2 Tersangka Kasus Korupsi PIP di STIA Bagasasi Ditahan di Rutan Kebonwaru
BANDUNG, iNews.id – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, MYA dan MFA ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung, Kamis (21/5/2025).
Dua tersangka korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp20 miliar itu ditahan selama 20 hari hingga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan, modus kedua tersangka yakni, memotong dana PIP biaya hidup mahasiswa penerima bantuan.
Potongan dana tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk membiayai operasional yang tidak terkait dengan proses pembelajaran mahasiswa.
Kemudian, para mahasiswa dibebankan biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka, hingga kunjungan studi.
Bahkan dana uang kuliah tunggal (UKT) juga diselewengkan oleh para tersangka.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," kata Kajari Bandung.
Irfan Wibowo mengungkapkan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka MYA dan MFA mencapai Rp20.777.890.150. Akibat perbuatan tersebut, tersangka MYA dan MFA terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar Irfan.
Kajari menuturkan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari. "Kasus ini segera disidangkan," tutur Kajari.
Kasi Pidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, jumlah potongan yang dilakukan tersangka bervariasi, antara Rp2 juta-Rp3 juta per mahasiswa dalam tiga tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Setiap mahasiswa mendapat total bantuan Rp11,5 juta. Uang itu dibagi dua menjadi Rp7,5 juta untuk biaya hidup dan Rp4 juta untuk biaya pendidikan.
"Ada pemotongan dari Rp7,5 juta. Itu pun tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan kampus. Ada aliran dana yang sedang kami dalami," kata Kasi Pidsus.
Editor: Kastolani Marzuki