2 Remaja Curi Motor Tetangga di Tamansari Bandung, Uangnya untuk Beli Miras
Jumat, 12 Mei 2023 - 13:22:00 WIB

"Kita melakukan penggeledahan dan pengambilan barang bukti dan didapatkan sepeda motornya sudah dalam keadaan dipreteli oleh mereka," ucap Kompol Asep Saepudin.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 7 tahun. Sementara itu, barang bukti hasil curian akan dikembalikan kepada korban.
"Selanjutnya kami juga akan perintah pimpinan akan mengantarkan sepeda motor ini kepada korban yang jadi pelapor, kita akan antarkan pada yang bersangkutan," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi