1 Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas dari Tahanan
KARAWANG, iNews.id - Polisi membebaskan satu tersangka penganiayaan wartawan di Karawang dari tahanan menyusulnya menangnya praperadilan. Sebagian kalangan menilai putusan praperadilan itu berimbas akan semakin kaburnya penanganan kasus tersebut.
Dengan putusan praperadilan itu, Rian Rizaldi alias El tidak lagi ditahan, sedangkan Asep Aang Rahmatulah, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, tidak lagi menjadi tersangka.
Akademisi hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indra Yudha mengatakan, kasus penganiayaan dua wartawan dinilai cukup unik. Pasalnya, kasus penganiayaan biasanya dengan cepat bisa ditangani, namun untuk kasus yang satu ini terkesan alot.
"Saya belum mendengar langsung sih dari korbannya. Namun kalau kabar yang saya dapat seperti itu," katanya.
Dia menyebutkan, dalam persidangan praperadilan pihak pemohon salah satunya mempersoalkan hasil visum korban. Padahal hasil visum tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan praperadilan karena sudah masuk dalam pokok perkara.
"Itu tidak bisa dijadikan dalam persidangan prapid (praperadilan) karena sudah masuk pokok perkara. Jadi itu tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi