get app
inews
Aa Text
Read Next : Jambret Modus Pura-pura Tanya Alamat yang Resahkan Warga Ciamis Tertangkap

2 Pencuri Bersenjata Airsoft Gun Terekam CCTV saat Gasak Hewan Ternak di Sindangkasih Ciamis

Senin, 30 Oktober 2023 - 08:14:00 WIB
2 Pencuri Bersenjata Airsoft Gun Terekam CCTV saat Gasak Hewan Ternak di Sindangkasih Ciamis
Tersangka AM dan AK membawa pistol airsoft gun saat beraksi mencuri hewan ternak di Sindangkasih, Ciamis. (FOTO: Humas Polda Jabar)

CIAMIS, iNews.id - Dua pencuri bersenjata pistol airsoft gun terekam CCTV saat menggasak hewan ternak domba di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis. Kedua tersangka AM (47) dan AK (43), warga Kabupaten Garut, ditangkap petugas Satreskrim Polres Ciamis.

"Satu pelaku AM dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota karena diduga hendak melancarkan aksi di Kawalu. Sedangkan satu pelaku AK diproses di Polres Ciamis," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Senin (30/10/2023).

AKBP Tony Presetyo menyatakan, kasus pencurian ternak yang dilakukan tersangka AM dan AK sempat viral. Dalam video CCTV yang beredar, pelaku membawa senjata pistol airsoft gun saat beraksi. Berbekal petunjukan rekaman CCTV itu, petugas Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka. 

Tersangka AK ditangkap di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari tangan AK, polisi mengamankan beserta barang bukti 1 unit kendaraan yang biasa digunakan untuk mencuri hewan ternak.

"Saya sampaikan penelusuran CCTV, petunjuk, dan kesaksian para saksi sekitar TKP, dalam beberapa kejadian, pelaku kerap menggunakan kendaraan tersebut," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menunjukkan senjata airsoft gun yang digunakan pelaku saat beraksi. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menunjukkan senjata airsoft gun yang digunakan pelaku saat beraksi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kapolres Ciamis menuturkan, tersangka AM dan AK bukan berasal dari instansi mana pun. Pakaian yang mereka kenakan saat beraksi dan sempat viral di medsos itu tidak ada kesengajaan. Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan buruh harian lepas. 

"Kedua pelaku bukan berasal dari instansi mana pun. Mereka sehari-hari bekerja pedagang dan buruh harian lepas. Terkait barang bukti kambing, semua sudah dijual. Uang hasil penjualan domba itu digunakan untuk menyicil kendaraan yang mereka gunakan untuk mencuri," tutur Kapolres Ciamis.

Tersangka AM dan AK mengaku telah 4 kali mencuri hewan ternak. Tiga TKP di Kabupaten Ciamis dan 1 di Tasikmalaya. "Pistol airsoft gun dengan peluru gotri mereka bawa untuk berjaga-jaga," ucap AKBP Tony Prasetyo.

Akibat perbuatannya, AM dan AK terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka diketahui terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana. "Terhadap para tersangka akan kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ujar Kapolres Ciamis.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut