get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Pesta Miras di Tasikmalaya, Remaja Panik lalu Sembunyi di Selokan

2 Pemuda Tewas dan 3 Dilarikan ke Rumah Sakit akibat Miras Oplosan di Tasikmalaya

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:29:00 WIB
2 Pemuda Tewas dan 3 Dilarikan ke Rumah Sakit akibat Miras Oplosan di Tasikmalaya
Dua dari tiga pemuda yang dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan miras oplosan. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Dua pemuda tewas dan tiga lainnya dilarikan ke rumah sakit akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di  di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Dari tiga korban selamat, satu di antaranya perempuan.

Dalam kasus tersebut, MFM (24), seorang mahasiswa perguruan tinggi di Ciamis, dijadikan tersangka karena sengaja meracik alkohol murni 96 persen jenis ethanol dicampur minuman ringan, minuman berenergi, dan obat batuk. 
Minuman mematikan tersebut dijual oleh pelaku kepada para korban.

Peristiwa lima pemuda itu menggelar pesta miras oplosan di sebuah kamar kos pada Minggu (29/1/2023). Mereka memesan miras oplosan kepada pelaku MFM.

Setelah menenggak miras berkadar alkohol 96 dicampur obat batu, soda, dan minuman berenergi, lima korban mengalami gejala keracunan. Tak selang lama, korban berinisial MS meninggal pada Minggu (29/1/2023) dan AI meregang nyawa pada Senin (30/1/2023).

Sedangkan tiga lainnya, AD, IM, dan RV, dilarikan ke puskesmas. Namun para korban kemudian dirujuk ke rumah sakit. Saat ini ketiga korban masih dirawat intensif di rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku membeli alkohol murni secara online seharga Rp83.000 per liter. Sedangkan, bahan pengoplos seperti minuman berenergi, minuman ringan bersoda, dan obat batuk disediakan oleh rekan pelaku.

 "Setelah dioplos, pelaku menjual miras oplosan itu kepada para korban seharga Rp170.000," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.

Akibat perbuatannya, tersangka MFM, mahasiswa itu harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 204 ayat 1 dan Pasal 204 ayat 2 Undang- Undang Kesehatan. "Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut