get app
inews
Aa Text
Read Next : Paman Cabul di Sukabumi Divonis 18 Tahun Penjara, Nenek Korban Sujud Syukur

2 Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi gegara Edarkan Obat Terlarang 

Kamis, 06 April 2023 - 14:35:00 WIB
2 Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi gegara Edarkan Obat Terlarang 
Dua pemuda, MAS dan TK, ditangkap polisi di Citamiang, Kota Sukabumi gegara jadi pengedar obat terlarang. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

"Dari keterangan sementara, mereka mendapatkan ratusan butir obat ini dari seseorang yang belum tertangkap yang kini menjadi DPO kami dan akan mengedarkannya kembali di wilayah Kota Sukabumi," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Sampai saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi untuk penyidikan. Mereka terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut