get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Tampang 2 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu

2 Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu Terancam Hukuman Mati

Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:49:00 WIB
2 Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu Terancam Hukuman Mati
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menunjukkan barang bukti kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online yang jasadnya terlilit lakban. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - ASW (34) dan SLS (40), tersangka perampok dan pembunuh korban Widodo (54), sopir taksi online yang jasadnya ditemukan terlilit lakban di saluran irigasi Panaran, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, terancam hukuman mati. Mereka dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Jika tidak dihukum mati, lantaran melanggar Pasal 340 KUHPidana, tersangka ASW dan SLS bisa dihukum penjara seumur hidup atau 20 tahun. Selain Pasal 340, kedua pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan (curas). Di dua pasal ini, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Indramayu, kedua pelaku, ASW dan SLS, merampok dan membunuh korban Widodo, warga Perumahan Central Park, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, karena ingin menguasai mobil korban.

"Kronologi kejadian, tersangka SLS memesan Gocar secara ofline. Setelah berada ditempat sepi, korban langsung dieksekusi oleh kedua tersangka dengan menjerat leher dan melakban wajah dan kepala. Kemudian, pelaku mengambil HP dan mobil korban," tutur Kapolres Indramayu.

Setelah itu, pelaku membuang jasad korban ke saluran irigasi. pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, warga digegerkan dengan penemuan mayat pria di sungai irigasi Panaran, Jalan Ibu Tien Soeharto, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

"Kondisi mayat saat itu sangat mengenaskan dengan tubuh terlilit lakban pada bagian kepala, tangan, paha, dan juga kaki. Tubuh korban pun diketahui juga penuh dengan luka-luka," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif  didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022).

Kasus ini berawal pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, warga digegerkan dengan penemuan mayat pria di sungai irigasi Panaran, Jalan Ibu Tien Soeharto, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

"Kondisi mayat saat itu sangat mengenaskan dengan tubuh terlilit lakban pada bagian kepala, tangan, paha, dan juga kaki. Tubuh korban pun diketahui juga penuh dengan luka-luka," ujar AKBP M Lukman Syarif.

"Setelah dilakukan autopsi, identitas korban berhasil diketahui. Korban adalah Widodo berusia 54 tahun, merupakan sopir taksi online warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," tutur Kapolres Indramayu.

Petugas Satreskrim Polres Indaramayu, kata AKBP M Lukman Syarif, kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas kedua pelaku terungkap. Akhirnya, petugas menangkap tersangka ASW di Tanjung Priok, Jakata Utara. 

Selain kasus pembunuhan sopir taksi online, saat ini tersangka ASW juga menjalani proses perkara lain di Polres Tanjung Priok. Sedangkan tersangka SLS, ujar AKBP M Lukman Syarif, ditangkap di Lumajang, Jawa Timur pada 30 Juli 2022. 

"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP pembuangan mayat. Mulai dari lakban yang melilit tubuh korban, sabuk pinggang milik korban, jam tangan, tasbih, dan uang tunai senilai Rp44.000 milik korban," ujar AKBP M Lukman Syarif.

Petugas, tutur Kapolres Indramayu, juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan, gadget yang digunakan untuk menghubungi korban, topi, dan ransel hitam milik pelaku.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut