2 Pembunuh Sanu Sundani di Jalan Dago Bandung Ditangkap, 11 Buron
"Para pelaku uang DPO itu masih belum ada di Kota Bandung. Yang pasti identitas dan alamat pelaku sudah dikantongi dan kami akan menangkap pelaku," kata Kombes Pol Ulung.
Kapolrestabes Bandung mengultimatum delapan pelaku yang buron untuk menyerahkan diri. Jika tidak, personel Satreskrim Polrestabes Bandung akan melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Kepada pelaku DPO segera menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan lakukan upaya penangkapan dan tindakan tegas terhadap pelaku," ujar Kapolrestabes Bandung.
Para pelaku, tutur Kombes Pol Ulung, melanggar Pasal 80 ayat 3 Jo 76c UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi