2 Pelajar SMP di Sukabumi Dibacok, Dipicu Permusuhan Antarsekolah
Selasa, 21 Februari 2023 - 14:53:00 WIB
"Para pelajar tersebut sudah diamankan di Polsek Baros guna kepentingan penyidikan. Kelimanya terancam Pasal 76 c jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," ujar Zainal.
Editor: Asep Supiandi