2 Napi Vonis Mati dan Seumur Hidup di Rutan Kebonwaru Bandung Dipindah ke Nusakambangan

BANDUNG, iNews.id - Dua narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, dipindahkan ke Lapas High Risk Nusakambangan, Kamis (2/9/2021). Pemindahan ini dilakukan untuk mengimplementasikan revitalisasi pemasyarakatan serta pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Pemindahan dua narapidana atau napi kasus narkoba dengan vonis hukuman mati dan seumur hidup dari Rutan Kelas I Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karang Anyar Nusakambangan itu dilakukan pada Kamis 2 September 2021 tepat pukul 00.00 WIB.
Kegiatan pemindahan dua napi dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Stiven dengan pengawalan ketat dari Polri dan BNN Provinsi Jawa Barat.
Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Stiven mengatakan, pemindahan dua narapidana kasus narkoba ini sesuai surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tanggal 30 Agustus 2021.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, selain sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban. Juga sebagai upaya revitalisasi fungsi rutan" kata Kepala Rutan 1 Bandung, Kamis (2/9/2021).
Riko menyatakan, seluruh proses pemindahan Nnrapidana ke Lapas Karanganyar sudah mengikuti standar pengamanan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. "Tentu kita lakukan pemindahan dua napi sesuai protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandung Diaz mengatakan, kedua napi ini sudah mendapatkan vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun Diaz enggan memberikan inisial atau identitas kedua napi tersebut. "Keduanya divonis hukuman mati dan seumur hidup, sehingga kami lakukan pemindahan ke Lapas High Risk Nusakambangan," kata Diaz.
Editor: Agus Warsudi