2 Korban Perundungan di Cicendo Bandung juga Dipukuli dalam Lingkungan Sekolah
Tiga pelaku itu satu sekolah hanya beda kelas. Satu pelaku kelas 1 SMP satu angkatan dengan korban. Kemudian kelas 2 SMP dan yang paling besar kelas 3 SMP.
Para orang tua korban berharap dengan laporan itu, peristiwa serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
Para pelaku dilaporkan telah melanggar ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
Video aksi perundungan sadis yang dialami kedua korban viral di media sosial (medsos). Dalam video tampak kedua korban dipukuli bertubi-tubi oleh para pelaku. Korban menderita luka fisik dan psikis.
Korban menderita sakit di bagian leher. Kemudian di pinggang dan tangan. Diduga korban mengalami luka dalam.
Editor: Agus Warsudi