2 Joki Balap Liar di Tol Serang-Panimbang Ditangkap, Segini Nilai Taruhannya

LEBAK, iNews.id – Polisi menangkap enam orang dalam aksi balap liar di Jalan Tol Serang - Panimbang tepatnya di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Keenam orang itu terdiri atas dua joki dan empat penonton. Kedua joki balap liar yang ditangkap yakni, SS (19) warga Cileles dan IH (30) warga Gunung kencana. Keduanya merupakan joki balap liar. Tak hanya itu, empat penonton masing-masing berinisial FA (21) AL (21), NF (24) dan MA (29) juga turut digiring petugas ke Mapolres Lebak.
Para pemuda ini melakukan aksi balap liar di Jalan Tol Serang - Panimbang tahap II yang sedang dalam proses pembangunan. Dalam aksinya mereka memperebutkan uang taruhan senilai Rp500 ribu.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan penindakan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aksi balap liar.
"Semuanya kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku balap dan penonton kita aman, kita bawa ke polres untuk tindaklanjut," kata Wisnu, Selasa (4/3/2025).
Editor: Kastolani Marzuki