2 Honorer Disdik Kota Sukabumi Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Rp716 Juta
SUKABUMI, iNews.id - DS dan KH, dua pegawai honorer Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi dijebloskan ke tahanan oleh petugas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Mereka diduga korupsi dana Program Indonesia Pintar Rp716 juta.
Seusai diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, DS dan KH keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan tindak pidana korupsi (tipikor). Mereka digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi.
Kedua honorer Disdik Kota Sukabumi itu memotong dana Program Indonesia Pintar untuk siswa di 11 Sekolah Dasar (SD) dan 14 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Sukabumi.
"Kedua tersangka diduga menguntungkan diri sendiri. Akibat perbuatannya, total kerugian negara mencapai Rp716 juta," kata Kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati, Selasa (5/9/2023).
Setiyowati menyatakan, modus operandi kejahatan kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai operator data pokok pendiidkan (dapodik) di Disdik Kota Sukabumi ini, memotong bantuan Program Indonesia Pintar sebesar 35 persen dari total bantuan senilai lebih dari Rp1,5 miliar.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang- undang Tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Setiyowati.
Editor: Agus Warsudi