get app
inews
Aa Text
Read Next : IAW Nilai Kinerja Inspektorat Tidak Cermat Tangani Kasus Pungli di SMA-SMK se-Jabar

2 Guru Disanksi usai Pungli Rp10 Juta, IKA UPI: Mereka Korban Perintah Atasan

Jumat, 30 Desember 2022 - 18:28:00 WIB
2 Guru Disanksi usai Pungli Rp10 Juta, IKA UPI: Mereka Korban Perintah Atasan
ilustrasi Pungli. (Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Ketua Lembaga Advokasi Ikatan Alumni UPI Iwan Hermawan mengaku keberatan atas sanksi yang diberikan Gubernur Jabar kepada dua orang guru SMA 22 Bandung, setelah tersandung kasus pungli siswa pindahan. Iwan menduga, mereka hanya korban perintah atasan. 

"Kami keberatan atas sanksi Gubernur Jabar kepada dua guru SMA 22 Bandung. Alasannya, mereka hanya korban perintah atasan," kata Iwan Hermawan kepada iNews.id, Jumat (30/12/2022). 

Sanksi tersebut, kata dia, terlalu berat. Di mana kedua guru tersebut dicabut sertifikat profesinya selama 12 bulan. Padahal, sertifikat profesi itu tidak didapatkan dengan mudah atau hadiah. Tapi didapatkan dengan penuh perjuangan. 

Mestinya, sanksi kepada keduanya diturunkan, tidak sampai pada pengambilan sertifikat profesi yang berimbas pada kesejahteraan mereka.

"Mereka dan SMA 22 hanya sedang nahas. Karena sepengalaman selama ini, hampir semua siswa pindahan ke Kota Bandung dipungut biaya antara Rp10 hingga 50 juta per siswa," kata dia. 

Iwan menceritakan, sanksi kepada kedua guru tersebut setelah keduanya menerima uang Rp10 juta. Praktik tersebut diketahui setelah dilaporkan oleh salah satu orang tua murid yang diduga kerabat pejabat. Atas laporan itu, dua guru mendapatkan sanksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut