get app
inews
Aa Text
Read Next : Surga Indah di Pangandaran dengan Pemandangan Luar Biasa, Suasananya seperti Negeri Peri

2 Begal Gagal Beraksi di Sidamulih Pangandaran, Babak Belur dan Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 11 Februari 2023 - 19:07:00 WIB
2 Begal Gagal Beraksi di Sidamulih Pangandaran, Babak Belur dan Terancam 9 Tahun Penjara
ISM dan FH, dua begal yang gagal beraksi di Sidamulih, Pangandaran, terancam hukuman 9 tahun penjara. (FOTO: Humas Polda Jabar)

PANGANDARAN, iNews.id - ISM dan FH, dua begal, beraksi di Jalan Dusun Cibodas, Desa Kersaratu, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Pelaku ISM tertangkap warga dan dipukuli massa.

Setelah itu, warga menyerahkan ISM ke Polres Pangandaran. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saya ucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu menangkap pelaku. Saya mengimbau kepada masyarakat jangan segan melapor ke kepolisian jika melihat atau mengetahui tindak kejahatan," kata Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo, Sabtu  (11/2/2023)

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kronologi kejadian kejadian berawal pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar jam 17.30 WIB, pelapor mendapat telepon dari Puskesmas Sidamulih yang mengabarkan anaknya Enung Rahmawati (korban) berada di Puskesmas Sidamulih karena kecelakaan.

"Kemudian pelapor langsung menuju Puskesmas Sidamulih dan langsung menanyakan kejadiannya kepada korban," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Enung Rahmawati, tutur Kabid Humas Polda Jabar, menceritakan peristiwa penmbegalan yang dialami. Sebelum kejadian, korban mengendarai sepeda motor NMAX hendak pulang dari Sidamulih menuju rumah di Dusun Sukadana, Desa Kalijati, Kecamatan Sidamulih Pangandaran.

Di tengah perjalanan, korban di pepet oleh 2 orang tidak dikenal. Motor korban ditendang oleh pelaku. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motornya.

Satu pelaku melarikan diri dengan motor yang dibawanya. Sedangkan satu pelaku berinisial ISM berusaha mengambil motor milik korban. Namun tidak jadi karena ada warga yang mengetahui kejadian tersebut.

"Pelaku ISM yang melarikan diri dikejar oleh warga sekitar dan berhasil ditangkap. warga membawa terlapor ke Polsek Sidamulih," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Sementara itu, korban Enung mengalami luka di bagian wajah, bahu, dan lutut. Ayah korban lantas melapor ke Polres Pangandaran.

"Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka FH pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) angka 2 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ISM dan HS terancam hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut