18.075 Hektare Sawah di Purwakarta Terancam Alih Fungsi Lahan
PURWAKARTA, iNews.id - Seluas 18.075 hektare sawah di Kabupaten Purwakarta terancam alih fungsi lahan seiring pesatnya pembangunan untuk kawasan komersial di daerah itu. Untuk mengantisipasi ancaman itu, Pemkab Purwakarta melakukan pengendalian untuk menjaga ketahanan pangan.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Purwakarta, 18.075 hektare areal persawahan di Purwakarta itu memiliki rata-rata produksi padi mencapai 6,2 ton gabah kering per hektare.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, sebagai bentuk komitmen melindungi areal pertanian dari alih fungsi lahan, Pemkab Purwakarta menetapkan lahan sawah yang dilindungi.
"Kami komitmen dan serius menjaga lahan sawah agar tidak berubah menjadi perumahan maupun kawasan industri," kata Bupati Purwakarta, Jumat (28/10/2022).
Neng Anne, sapaan Anne Ratna Mustika, menyatakan, pengendalian alih fungsi lahan sawah bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan di Purwakarta.
Sejak beberapa tahun terakhir, bupati menyebutkan kalau pemkab telah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018.
"instruksi juga sudah ditekankan kepada OPD terkait, untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk pembangunan perumahan di lahan sawah dilindungi," ujar Neng Anne.
Sementara itu, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Purwakarta Ujang Alim mengatakan, akan mendukung segala kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dengan tidak memberikan izin pembangunan kawasan perumahan dan industri di atas areal sawah.
Editor: Agus Warsudi