get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Musnahkan Sabu 9,3 Kg, Selamatkan 4,8 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika

16 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Ini 6 Wilayah Operasi Mereka

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:44:00 WIB
16 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Ini 6 Wilayah Operasi Mereka
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menunjukkan barang bukti narkoba dari 16 tersangka bandar dan pengedar yang ditangkap. (Foto: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 16 pria tersangka pengedar narkotika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari tangan belasan tersangka itu, polisi menyita puluhan gram sabu, belasan gram (kg) ganja dan belasan ribu butir obat ilegal berbahaya.

"Belasan tersangka ini diamankan dari enam TKP (tempat kejadian perkara) dengan barang bukti 99,93 gram sabu, 15,37 gram ganja, 1.865 butir Tramadol, 15.092 butir Hexymer, 318 butir Riklona, dan 240 Alpazolam ," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (14/10/2021). 

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, barang bukti lain yang juga diamankan, antara lain, 16 handphone berbagai merek, dua buah anak kunci leter t,  dua buah kartu ATM, uang tunai Rp800.000 . Enam TKP pengungkapan kasus narkoba ini di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Gunungguruh, Citamiang, Warudoyong, Kebonpedes, Cibeureum, dan Cicantayan. 

Sedangkan 16 tersangka yang diamankan adalah SMR (21), IA  (22), ARP  (31),  MI (21), FF (24), AS  (39), YM  (22), AVH  (31), RH (31), FH (29), SW (25), SF (28), AS (28), RC (32), AS (31), dan DH (38).

Tersangka SMR, IA, ARP, penjual obat keras. Sedangkan FF, AS, dan YM kurir obat berbahaya ilegal. Tersangka MI kurir ganja; AVH pengedaran sabu; RH, FH, SW, SF, AS, RC, AS, dan DH tersangka bandar obat keras. 

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota bekerja sama dengan masyarakat. Modus operasi tersangka pembelian langsung, via transfer atau memberikan petunjuk kepada para pembeli untuk mengambil barang haram tersebut di suatu tempat," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.

Para tersangka ini akan dijerat Pasal 111 (ayat 1), 112 (ayat 2), dan 114 (ayat 2), UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai penjara seumur hidup. Kemudian Pasal 62 dengan ancaman maksimal 15 tahun, serta Pasal 196, 197 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut