get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Santriwati Korban Pencabulan Ustaz Pesantren di Kota Bandung Hamil dan Melahirkan

14 Santriwati Korban Pencabulan Ustaz Pesantren di Kota Bandung Trauma Berat 

Rabu, 08 Desember 2021 - 11:44:00 WIB
14 Santriwati Korban Pencabulan Ustaz Pesantren di Kota Bandung Trauma Berat 
14 santri korban pencabulan HW, ustaz pesantren di Cibiru, Kota Bandung mengalami trauma berat. Mereka berkali-kali diperkosa pelaku HW. (Foto: iNews.id/Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 14 santriwati yang jadi korban pencabulan HW, ustaz pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung, kini trauma berat. Selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021, mereka diperkosa berulang kali oleh terdakwa HW.

Lokasi pemerkosaan tak hanya di pondok pesantren tapi di beberapa tempat di Kota Bandung. Fakta ini terungkap tercantum berkas dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

"Korban 14 orang. Mereka disetubuhi berulang kali di beberapa tempat di Bandung. Rata-rata semua korban trauma berat," kata jaksa Kejari Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2021). 

Diberitakan sebelumnya, empat dari 14 santriwati yang jadi korban pencabulan ustaz pesantren berinisial HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung, hamil dan melahirkan anak. Saat ini, keempat santriwati korban pencabulan itu merawat anak hasil pemerkosaan itu.

"Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Agus Mudjoko menyatakan, keempat santriwati yang hamil tersebut hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. "(Berdasarkan fakta persidangan), salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa (HW)," ujar Agus Mudjoko.

Diketahui, seorang ustaz atau guru berinsial HW di salah satu pesantren di Cibiru, Kota Bandung mencabuli 14 santriwati. Saat ini, ustaz biadab itu telah disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Sidang pada Selasa (7/12/2021) tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Para saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi itu, merupakan korban pencabulan. Sidang kasus pencabulan ini berlangsung tertutup.

Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko disebutkan, aksi biadab ustaz HW itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.

Ke-14 korban merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung. "Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," kata JPU dalam berkas dakwaan, Rabu (8/12/2021). 

Terdakwa HW disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut