12 Pria Bantai Seorang Remaja di Kompleks Muara Bandung, Polisi Ringkus 5 Pelaku
Selasa, 24 November 2020 - 14:49:00 WIB

Dari 12 pelaku, tutur Kasatreskrim, lima berhasil ditangkap. Antara lain, Awaludin Ramdani alias Ude, Akbar Arifin alias Abay, Jeka Kurnia, Jorgi Adiguna alias Ogi, Remil Praga Heryawan alias Emil.
"Tujuh pelaku lainnya masih kami buru. Tetapi identitas mereka telah kami kantongi. Cepat atau lambat, tujuh pelaku itu akan tertangkap," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Selain menangkap lima pelaku, kata Kompol Adanan, petugas juga mengamankan barang bukti dari peristiwa ini, berupa kursi lipat, golok bersarung kayu, dan helm wama hitam. "Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHPidana dengan anceman hukuman 12 tahun penjara," kata Kompol Adanan.
Editor: Agus Warsudi