11 Anggota Geng Motor Brutal Penganiaya Warga di Bandung Ditangkap, 2 Orang Jadi Tersangka
Kapolrestabes Bandung menuturkan, kronologi kejadian, anggota geng motor menggelar konvoi di depan Apartemen Gateaway Cicadas untuk merayakan ulang tahun. Mereka sempat berselisih paham dengan seorang warga. Anggota geng motor menganiaya warga tersebut. Pelaku penganiayaan di apartemen Gateway masih didalami.
Setelah itu, mereka melanjutkan konvoi dan menganiaya warga di SPBU Sukamiskin, Jalan AH Nasution Bandung.
"(Motif) berselisih paham karena bersenggolan dan arogansi. Mereka iring-iringan, bersenggolan (dengan pengendara lain). Marah-marah, ditegur tidak mau dan akhirnya melakukan penganiayaan," tutur Kapolrestabes.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dan AR dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan yang masih di bawah umur dikenakan undang-undang Perlindungan Anak.
"Saya mengimbau gerombolan bermotor tidak berulah di Kota Bandung termasuk jika melakukan tindak pidana. Apabila mereka masih melakukan tindak pidana akan langsung ditangkap," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Editor: Agus Warsudi