1 Penusuk Purnawirawan TNI di Cimahi Tertangkap, Motif Masih Misterius
BANDUNG, iNews.id - Polisi menangkap satu penusuk Kolonel TNI purnawirawan Sugeng Waras di gerbang Perumahan Gardenia, Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Namun motif penusukan itu misterius, polisi masih melakukan pendalaman.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, untuk mengungkap kasus itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Cimahi memeriksa 13 saksi.
Hasil dari pemeriksaan dan analisi rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku teridentifikasi dua orang. "Satu pelaku berhasil ditangkap berinisial R. Sedangkan satu lagi masih DPO (buron) berinisial I," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolres Cimahi.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, motif pelaku menusuk korban Kolonel TNI (purn) Sugeng Waras belum bisa sampaikan karena pelaku utama penusukan berinisial I masih buron. Sedangkan, tersangka R tidak tahu motif dari penusukan tersebut.
"Permasalahan tersangka utama (I) yang mengetahui motifnya. Kami berharap tersangka utama tertangkap, sehingga motif menyerang korban bisa terbuka (terungkap)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, kasus ini berawal saat korban Kolonel TNI (purn) Sugeng Waras kembali dari Alam Wisata Cimahi (AWC). Korban dibuntuti oleh dua pelaku R dan I.
Saat tiba di depan gerbang Kompleks Gardenia, Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, pada Kamis 29 Desember 2022 Sekitar pukul 14.45 WIB, korban berhenti karena diberi tahu pintu belakang mobil Honda Jazz yang dikendarainya terbuka.
Korban lantas berhenti untuk memeriksa pintu belakang. Pelaku R memarkirkan motornya di depan mobil korban. Sedangkan pelaku I mendekati korban lalu melakukan penusukan.
Pelaku I menusukkan pisau ke paha kanan dan kiri korban. Akibatnya, korban mengalami lima luka tusukan di paha. "Penganiayaan diawali pembuntutan oleh dua pelaku (R dan I) dari AWC sampai lokasi kejadian," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Korban mencoba meminta tolong kepada masyarakat dan pingsan di tepi jalan karena banyak kehilangan darah.
"Oleh warga, korban dibawa ke Pospam Nataru untuk mendapatkan pertolongan pertama hingga akhirnya dibawa ke RS Cibabat (selanjutnya korban dipindahkan perawatannya ke RS Dustira). Saat ini, kondisi korban Kolonel TNI (purn) Sugeng Waras membaik," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Terkait kasus ini, penyidik menyita sembilan item barang bukti. "Akibat perbuatannya tersangka R disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 dan atau 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5-9 tahun pidana penjara," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi