Anda yang hendak berlibur ke Puncak, wajib mengetahui aturan baru ini. (Foto: iNews.id)

BOGOR, iNews.id - Anda yang hendak berlibur ke Puncak, wajib mengetahui aturan baru ini. Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Peraturan Bupati tentang PSBB. 

Peraturan tersebut mewajibkan para wisatawan membawa surat hasil rapid test antigen bebas Covid-19. Pemeriksaan di hotel-hotel dan lokasi wisata bagi para wisatawan akan dimulai tanggal 23 Desember 2020. 

Juga di pintu-pintu masuk kawasan wisata, seperti Puncak dan sekitarnya. Warga yang tidak membawa surat tersebut akan dibawa petugas ke rumah sakit terdekat


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network