Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendriansyah menunjukkan barang bukti sabu yang dikonsumsi Zaki dan Nono. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Hasil introgasi terhadap Zaki dan Nono, ujar AKBP Ricky, sabu tersebut didapat dari Meong alias MG. Kurir narkoba Meong alias MG masih buron. Zaki memgaku membeli sabu dari Meong dengan harga Rp250.000 melalui perantara Nono.Transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan dengan cara transfer uang melalui aplikasi M-Banking BCA milik Nono ke nomor rekening bank BCA atas nama Hendra Mulyaman.

"Setelah transfer uang, sabu ditempel di daerah Dago dan diambil oleh tersangka Nono. Selanjutnya, sabu dikonsumsi berdua di kamar kost AZ (Zaki)," ujar AKBP Ricky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka AZ alias Zaki dan Nono keduanya positif mengandung metamfetamin atau sabu. Tersangka Zaki dan Nono dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tutur Kasatres Narkoba.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network