Video youtubers Ferdian Palekaa bagi-bagi bantuan berisi sampah. Senin (4/5/2020). (Foto iNews.id/Mujib)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menilai aksi prank yang dibikin YouTuber Ferdian Paleka tidak sesuai perintah agama. Perbuatan membagikan bantuan isi sampah dan batu yang dilakukan Ferdian itu juga haram.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar, mengatakan perbuatan Ferdian bersama teman-temannya itu juga menghina sesama manusia. Selain itu, aksi prank itu tidak manusiawi.

"Terlepas korban berstatus apa, yang dilakukan tidak manusiawi, tapi juga melanggar perintah agama, melanggar ketentuan agama. Enggak boleh dalam agama Islam, hukumnya haram," kata Rafani, Kamis (7/5/2020).

Ferdian Paleka bersama teman-temannya membuat video prank bagi-bagi bantuan isi sampah dan batu kepada waria di kawasan Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie pada Jumat (1/5/2020) pukul 01.30 WIB. Korban yang merasa sakit akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Bandung.

Di tengah pandemi virus corona, menurut Rafani, harusnya sesama masyarakat saling membantu dan menolong. Bukan malah melakukan perbuatan yang melanggar norma.

"Di masa pandemi ini, kita harus menguatkan saling menolong. Bukan malah menghinakan seperti itu," kata dia.

Atas kejadian itu, Rafani meminta polisi menindak tegas perbuatan yang dilakukan Ferdian Cs. Hukuman pidana bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

"Lakukan proses hukum dan pidananya, biar memberikan efek jera. Apa yang dilakukan dia (Ferdian) itu sensitif, karena bisa memancing kegaduhan," ucapnya.

Sejauh ini, rekan Ferdian berinisial TF ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Pelaku TF dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan Ferdian dan satu rekan lainnya berinisial A, kini sedang diburu oleh polisi. Jejak terakhirnya, Ferdian diduga melarikan diri ke wilayah Cileungsi, Bogor.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network