Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri. Senin (4/5/2020) (Foto iNews.id.Mujib)

BANDUNG, iNews.id – Polisi menetapkan teman youtuber Ferdian Paleka inisial T sebagai tersangka kasus video prank bantuan berisi sampah dan batu. Tersangka langsung ditahan di Polrestabes Bandung.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Selasa (5/5/2020).

Galih mengatakan tersangka ikut dalam video prank bantuan berisi sampah dan batu yang diberikan kepada waria di Bandung. Dari pengakuan tersangka, ide pembuatan video konten tersebut bukan dari Ferdian Paleka, melainkan pelaku lain inisial A.

"Kita juga sudah lakukan penahanan terhadap T," ucapnya.

Atas perbuatan itu, tersangka T dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dijerat Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu youtuber Ferdian Paleka dan satu temannya. Bahkan polisi sudah mendatangi dua rumah keduanya, namun tidak berada di lokasi.

Aksi prank Ferdian Paleka bermula viral di media sosial. Ferdian bersama 2 temannya membagikan makanan untuk sahur isi sampah dan batu di Bandung.

Empat korban yang berada di video prank itu yakni waria bernama Dini (56), Sani (39), Luna (25), dan Pipiw (30). Keempat korban itu sakit hati di tengah pandemi virus corona (Covid-19) malah dibagikan bantuan berisi sampah dan batu.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network