Judi online. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

"Barang bukti yang diamankan, yaitu, beberapa unit handphone dan laptop akan dimusnahkan. Selain itu akun Instagram dan YouTube @Emak Gila," ujar AA Gede Susila Putra.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Nurodin Akhmad yang menuntut @Emak Gila dengan tuntutan 1 tahun dan denda Rp20 juta.

Diberitakan sebelumnya, YouTuber berinisial II alias EG ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jabar di rumahnya Jalan Sukasari, Kota Bandung, Senin (31/7/2023). II alias EG ditangkap karena mempromosikan judi online. 

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, II alias EG, YouTuber dengan kanal @Emak Gila ditangkap setelah penyidik mendapatkan informasi tentang aktivitas promosi judi online di medsos. Atas dasar informasi itu, penyidik siber Ditreskrimsus bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network