SUBANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Putusan ini dibacakan pada Kamis (25/7/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Yosef terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.
Pertimbangan yang memberatkan, yaitu sikap Yosef tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim, Ardhi Wijayanto.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait