Yoris, anak sulung almarhumah Tuti. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Youries Raja Amallullah atau Yoris, angkat bicara terkait penetapan sang ayah Yosef Hidayah, tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23). Yoris mengaku tak menyangka, sekaligus sedih dan kecewa sang ayah diduga pelaku utama pembunuhan terhadap ibu dan adiknya itu.

"Alhamdulillah pelaku sudah ada, sudah ditetapkan. Namun, di sisi lain ada rasa kecewa juga karena pelakunya ini orang terdekat. Apalagi ayah sendiri," kata Yoris kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Rabu (1/11/2023).

Yoris datang ke Ditreskrimum Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan tambahan didampingi dua pengacara.

Leni Anggraeni, kuasa hukum Youries mengatakan, penyidik ingin menyinkronkan keterangan Yoris dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang terus dilakukan untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 itu. "Ini (pemeriksaan) hanya penambahan BAP. Gak begitu banyak," kata Leni Anggraeni.

Ditanya tentang barang-barang yang diamankan penyidik Ditreskrimum Polda jabar saat menggeledah rumah Youries pada Selasa 31 Oktober 2023, Leni Anggraeni menyatakan,  laptop milik almarhumah Amalia Mustika Ratu, handphone (HP) bekas, dan Ipad milik Yoris. 

"Yang diambil laptop Amel juga handphone bekas Yoris, juga Ipad. (Barang diambil penyidik) untuk kepentingan penyidikan. Bukan arahnya A Yoris jadi tersangka," ujar Leni Anggraeni.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengamankan satu buah stik golf dari rumah Mulyana, adik kandung Yosef Hidayah. Stik golf itu masih dianalisis untuk mencari ada atau tidak keterkaitan dengan pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang. 

Selain stik golf, penyidik juga mengamankan handphone, laptop, memory card, dan golok. Barang-barang itu diamankan dari 4 rumah yang digeledah polisi pada Selasa (31/10/2023). 

Keempat rumah yang digeledah antara lain, kediaman Yoeries Raja Amalullah atau Yoris, anak sulung Yosef Hidayah dan Tuti. Kemudian, rumah Uci, bantuan polisi (banpol) Polsek Jalancagak; kediaman Mulyana, adik kandung Yosef; dan rumah perwira polisi yang bertugas di Polres Subang.

"Jadi empat tempat (rumah) kami geledah kemarin. Di rumah Yoris, Mulyana, Uci anggota banpol, kami menemukan beberapa barang yang sedang kami lakukan pemeriksaan seperti handphone, memory card, laptop, stik golf. Kami periksa ulang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (1/11/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, stik golf diamankan dari rumah Mulyana. Barang-barang yang diamankan itu diperiksa ulang dan untuk diuji swab guna memastikan terdapat DNA korban Tuti dan Amel atau tidak.

Penggeledahan terhadap empat rumah tersebut karena pemilik rumah merupakan orang yang pertama kali datang saat tempat kejadian perkara (TKP) awal. Bahkan ada yang membersihkan TKP dan kamar mandi serta mengambil barang-barang di rumah korban termasuk mobil.

"Mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi. Kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil. Kami lakukan pemeriksaan ulang. Hari ini kami panggil mereka untuk kami lakukan pemeriksaan di Polda Jabar," ujar Kombes Pol Surawan.

Orang-orang tersebut, tutur Dirreskrimum, datang ke TKP dalam waktu berbeda termasuk juga Muhammad Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti dan Amel. "(Pada Kamis 19 Agustus 2021) Uci banpol dan Danu diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi dan mengurasnya," tutur Dirreskrimum.

Diketahui, Almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network