Sebanyak 1.080 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berhasil diamankan polisi dari dua terduga penimbun BBM bersubsidi.

Para tersangka, lanjut Doni telah menjalankan aksinya sejak harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan. Ribuan ton solar itu, kemudian dijual kembali oleh para tersangka ke sejumlah pengusaha angkutan dan tambang.

"Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini. Kita tidak hanya akan berhenti sampai disini, tetapi juga mengungkapkan para pengguna ataupun konsumen dari solar hasil kejahatan para tersangka ini," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Doni, para tersangka dijerat dengan pasal 55 Jo 53 Undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal penjara selama enam tahun. Kita akan terus meningkat patroli dan pengawasan terkait dengan penggunaan BBM bersubsidi, baik jenis Pertalite ataupun solar," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network