Jalur puncak menjadi klaster terjadinya kemacetan saat libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: Dok)

Koswara menjelaskan, posko yang didirikan Dishub Jabar berfungsi untuk mendukung koordinasi dengan perangkat daerah lain seperti Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat (DBMPR) serta instansi vertikal seperti kepolisian, terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.

"Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi," katanya.

Untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik Nataru, Dishub Jabar juga akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang mulai 22-26 Desember 2022 untuk puncak perayaan Natal dan 29 Desember 2022-2 Januari 2023 untuk puncak Tahun Baru.

"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network