Polda Jabar saat ekspose kasus pupuk palsu sampai 1.260 ton. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, pupuk palsu ini diedarkan dengan cara diproduksi tersangka. Setelah selesai memproduksi, konsumen atau calon pembeli datang ke pabrik tersangka.

"Dalam seminggu tersangka bisa tiga kali menjual pupuk palsu. Dari Juli 2023 sampai November 2024, tersangka memproduksi 252 kali dengan rata-rata 5 ton per hari. Jadi total, tersangka memproduksi 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik. Kerugian negara kurang lebih Rp500 juta," kata Wadirreskrimsus.
 
Dari hasil pengujian laboratorium, pupuk anorganik yang dipalsukan tersangka MN ditemukan fakta berisi kandungan tidak sesuai standar. Nomor register izin edar ke Kementerian Pertanian pada karung kemasan pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi oleh tersangka ini tidak terdaftar. 

"Barang bukti pupuk palsu yang disita kurang lebih 10 ton bahan baku dolomite dan 10 ton pupuk palsu siap diedarkan ke konsumen," ujar AKBP Maruly. 

Wadirreskrimsus menuturkan, akibat perbuatannya tersangka MN melanggar Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 'Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network