T, waria pemilik salon ditangkap polisi terkait tewasnya seorang waria seusai disuntik kolagen. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Sementara itu, tersangka T mengaku mendapatkan kolagen, barang farmasi tersebut secara online. Saat ini, polisi sedang memburu penjual barang farmasi tersebut.

Pelaku kini berstatus sebagai DPO. "Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," ujar Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 197 UU Kesehatan kemudian Pasal 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network