Sementara itu, tersangka T mengaku mendapatkan kolagen, barang farmasi tersebut secara online. Saat ini, polisi sedang memburu penjual barang farmasi tersebut.
Pelaku kini berstatus sebagai DPO. "Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," ujar Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 197 UU Kesehatan kemudian Pasal 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Editor : Agus Warsudi
waria ditangkap waria Pembunuhan waria Implan Payudara suntik implan payudara Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait