BANDUNG, iNews.id - Warga menangkap Angga Mulyana (30), begal bersenjata airsoft gun di Jalan Garuda, Gang Halte Utara IV RT 2 Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Pemuda pengangguran itu merampas tas dan handphone (HP) korban pada Minggu (25/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Peristiwa berawal saat korban jalan kaki. Tiba-tiba dihampiri pelaku Angga Mulyana dan menodongkan pistol airsoft gun. Pelaku meminta korban menyerahkan tasnya, tetapi korban tak memberi. Akhirnya, Angga merampas tas itu sampai talinya terputus.
Korban yang seorang ibu rumah tangga atau emak-emak berteriak minta tolong sehingga menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Seorang pengemudi ojol menolong korban mengejar pelaku Angga Mulyana. Aksi kejar-kejaran dengan pelaku pun terjadi.
Akhirnya, pelaku Angga berhasil ditangkap dan sempat dipukuli warga. Tak lama kemudian, petugas Polsek Andir tiba di lokasi kejadian dan mengamankan Angga dari amuk massa. Kini, Angga meringkuk di sel tahanan Polsek Andir.
Aksi warga menangkap begal itu viral di media sosial (medsos). Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengapresiasi peran masyarakat menangkap pelaku kejahatan jalanan tersebut. Bahkan driver ojek online sempat bertarung melawan pelaku Angga, warga Gang Empang Ciburuy, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
"Kami akan memberikan penghargaan kepada pengemudi ojol yang membantu masyarakat menangkap pelaku kejahatan. Kami apresiasi dan terima kasih atas kerja samanya," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Andir Kompol Tahir Awaludin di Mapolsek Andir, Senin (26/9/2022).
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, setelah berhasil ditangkap, pelaku Angga dibawa ke pos keamanan setempat. Selanjutnya, dijemput petugas Polsek Andir. Saat ini, pelaku diperiksa intensif Unit Reskrim Polsek Andir.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan laras, dan gagang airsoft gun, tas selempang kecil dan dompet hitam, dan satu unit HP milik korban. "Kami sangkakan pelaku melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Terkait apakah Angga merupakan residivis atau bukan, Kapolrestabes Bandung menuturkan, saat ini, masih didalami. Petugas akan mengecek berkas-berkas para pelaku kejahatan untuk memastikan ada atau tidak identitas Angga di berkas itu.
"Yang pasti, Polrestabes Bandung dan jajaran, akan menindak tegas apa pun kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan tumpas, terutama begal," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung kota bandung aksi begal aksi pembegalan begal Begal Apes begal bersenjata begal di bandung begal ditangkap Begal handphone
Artikel Terkait