Polisi menunjukkan pisau (lingkaran merah) yang digunakan pelaku IB untuk menusuk tetangganya. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Motif pelaku IB mencoba membunuh korban, tutur Kasatreskrim, untuk menutupi perbuatan mencuri barang dan uang milik korban.

Kasatreskrim Polres Sukabui menuturkan, selain tersangka IB, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone, 1 bilah pisau, jaket, celana jins, dan sandal jepit. 

Sementara untuk korban, usai kejadian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat perbuatan pelaku, penyidik akan menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku IB terancam hukuman penjara penjara maksimal 20 tahun,” tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network