Diketahui, Novianti dan 20 WNI tertipu tertipu iklan lowongan kerja online di Thailand yang menawarkan gaji besar belasan juta rupiah hingga Rp25 juta per bulan dengan syarat mudah.
Mereka pun berangkat ke Thailand. Namun sesampainya di Negeri Gajah Putih, para korban bukan dipekerjakan di tempat yang dijanjikan.
Mereka justru dibawa ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai penipu online atau scammers. Jika tidak mencapai target, merereka disiksa oleh sindikat.
Selain Novianti, warga KBB, sindikat perdagangan orang juga menjual Noviana Indah Susanti (37), warga Kota CImahi dan Theodora Mayang (35) warga Isola, Kecamatan Setiabudi, Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
pelaku penipuan online penipuan online sindikat penipuan online perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait