Sebenarnya dia tak keberatan. Namun berharap pemerintah daerah di tingkat desa hingga kabupaten bisa menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban warga yang terpapar Covid-19 baik saat isolasi maupun meninggal dunia.
"Ya saya kan gak tahu. Makanya, tolong dibuka ke publik. Sebab saya tidak pernah diberi tahu, apakah proses pemakaman ini ditanggung pemerintah atau tidak," ujar Adi.
Sementara itu, Ketua Satgas Harian Covid-19 KBB Asep Sodikin memastikan tidak ada biaya sepeserpun yang dibebankan kepada keluarga dalam mengurus pemakaman jenazah pasien Covid-19. Pasalnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran pemakaman termasuk gaji tukang gali kubur.
"Kami pastikan harusnya tidak ada biaya. Gaji tukang gali sudah dianggarkan dari zakat profesi ASN karena hasil konsultasi mereka masuk dalam delapan asnaf," kata Asep. adi haryanto
Editor : Agus Warsudi
Biaya pemakaman lahan pemakaman pemakaman TPU khusus covid-19 bandung barat kabupaten bandung barat pungutan liar
Artikel Terkait