Petugas menyita petasan. (FOTO: ILUSTRASI)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar melarang penjualan dan penggunaan petasan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Rabu (22/3/2023). Suara petasan sangat mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, larangan itu diputuskan setelah Polda Jabar dan polres jajaran melaksanakan rapat. Rapat dipimpin oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.

Terdapat beberapa penekanan saat menghadapi bulan suci Ramadhan dalam menjaga situasi kondusif di Jawa Barat. 

Salah satunya, masyarakat dilarang menyalakan petasan. Aktivitas jual beli petasan juga dilarang. Untuk itu, petugas akan rutin menggelar razia petasan

"Kami mengimbau seluruh masyarakat lebih fokus untuk melaksanakan bulan suci Ramadhan dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudharat," kata Kabid Humas Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network