Pemilik bendera merah putih, warga Garut menunjukan lokasi bendera yang dicabut sekelompok pemuda. (Foto iNews/Ii Solihin).

Sebelumnya, Polda Jabar meminta pelaku pencabutan bendera merah putih di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Kamis (20/8/2020) untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, aparat kepolisian akan melakukan penangkapan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku diimbau menyerahkan diri agar segera memberikan klarifikasi ke petugas kepolisian terkait perbuatannya (mencabut paksa bendera merah putih)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jabar Kombes Erdi A Chaniago melalui sambungan telepon, Sabtu (22/8/2020).


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network