Sebelumnya, Polda Jabar meminta pelaku pencabutan bendera merah putih di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Kamis (20/8/2020) untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, aparat kepolisian akan melakukan penangkapan dan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku diimbau menyerahkan diri agar segera memberikan klarifikasi ke petugas kepolisian terkait perbuatannya (mencabut paksa bendera merah putih)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jabar Kombes Erdi A Chaniago melalui sambungan telepon, Sabtu (22/8/2020).
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait