Munculnya kejadian ini berawal antara korban dengan pelaku terlibat cekcok. Karena ada ketersinggungan ucapan dari korban kepada pelaku, tidak pikir panjang merela melakukan tendangan dan pukulan dengan tangan kosong.
"Barang bukti yang kami amankan yakni pakaian para pelaku saat melakukan pengeroyokan kepada korban," kata Arif.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen kami Polresta Cirebon untuk bisa menciptakan Kabupaten Cirebon yang aman dan kondusif," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait