Imbauan itu, ujar Asep Kuswara, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang melonggarkan aturan penggunaan masker. Namun penggunaan masker di lokasi padat atau di ruangan tertutup, seperti angkutan umum, harus dilakukan.
Asep Kuswara menyatakan, pengawasan penggunaan masker oleh petugas Dishub Kota Bandung hanya dilakukan di sejumlah termina. Namun ketika dalam perjalanan, pengawasan penggunaan masker diserahkan ke pengelola bus. "Kalau di terminal diawasi, tapi kalau sudah di jalan bingung mengawasinya, jadi tinggal sama sopir dan kondektur saja (diingatkan)," ujar Asep Kuswara.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat terkait penggunaan masker. Yang pasti, masker tetap menjadi pelindung diri dari paparan Covid-19 dan virus serta kuman lain penyebab penyakit lainnya.
Editor : Agus Warsudi
taksi online ojek online angkutan umum kewajiban masker masker Lepas masker kota bandung dishub kota bandung wali kota bandung yana mulyana
Artikel Terkait