"Pemerintah atau pihak tertentu itu harus menyeleksi. Sebab MUI kan tidak mengatakan perusahaannya. Produk perusahaan apa saja yang memang itu dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan (ke Israel), supaya jangan merugikan banyak pihak," ujar KH Ma'ruf Amin.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan warga Indonesia membeli produk dari perusahaan yang membela Israel.
Editor : Agus Warsudi
boikot produk israel daftar produk israel produk israel produk israel haram wapres ma'ruf amin kh ma'ruf amin ma'ruf amin kh ma'ruf amin
Artikel Terkait