RHK alias Pooja, perempuan yang pamer mobil dengan pelat nomor dinas TNI bodong diperiksa petugas. (Foto: istimewa)

Namun, pelat nomor dinas TNI Nomor 3423-00 yang dipakai di mobil Camry nomor polisi asli D 17 YRZ adalah palsu alias bodong sehingga tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.

Atas tindakan tersebut, Pooja melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan(surat) ancaman hukuman 6 tahun UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Karena tidak memasang plat nopol yang sah yang ditetapkan oleh Kepolisian RI dengan ancaman hukuman 2 bulan.

Diberitakan sebelumnya, wanita yang videonya viral karena menggunakan pelat dinas TNI di mobilnya, akhirnya minta maaf. Wanita itu mengaku khilaf dan menyesal.

Padahal, sebelumnya wanita itu dengan angkuhnya mengatakan, bahwa mobilnya yang berpelat dinas TNI sebagai bukan orang sembarangan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network