Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan di Kantor Walikota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati, Cihanjuang, Cimahi Utara, Jawa Barat. Keterangan para saksi telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan diungkap di persidangan Stepanus Robin Pattuju.
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangam Tipikor," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.
AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi Ajay Muhammad Priatna kasus suap kasus suap dan gratifikasi penyidik kpk suap penyidik kpk
Artikel Terkait