CIMAHI, iNews.id - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jawa Barat (Jabar) menerima puluhan ikan tergolong berbahaya. Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyan ikut menyerahkan ikan berbahaya yang selama ini dikoleksi.
Penyerahan ikan berbahaya itu sebagai upaya edukasi sekaligus mendukung Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Memelihara Ikan Berbahaya. Sebanyak 22 ekor ikan terdiri dari jenis aligator gar, piranha dan sapu-sapu diterima BKIPM hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyan menyerahkan puluhan ekor ikan miliknya yang telah lama dipelihara. Sejumlah ikan miliknya dimasukkan ke kolam milik BKIPM Jabar di Jalan Ciawitali, Kota Cimahi satu persatu.
"Aligator dilarang karena membahayakan. Sebagai warga negara kita harus patuh hukum, maka secara ikhlas saya serahkan ikan-ikan kesayangan saya. Saya kembalikan ke BKIPM Jabar untuk menjadi edukasi warga. Sapu-sapu dan aligator harus dikembalikan kepada yang berwenang," ucap Ngatiyan, Senin (29/1/2018).
Diketahui, orang nomor 2 di Pemerintah Kota Cimahi itu merupakan pecinta ikan. Namun, dia tidak tahu jika sejumlah ikan yang harus dipelihara tergolong ikan berbahaya.
"Beberapa jenis ikan yang dibeli anak saya di tempat umum saya tidak tahu kalau itu berbahaya," katanya.
Dia juga mengatakan, ikan predator yang dimiliki dapat tumbuh cepat. Dalam setahun ukuran ikan bisa bertambah berkali-kali lipat. Diketahui, sejumlah ikan predator atau tergolong invasif diberi makan anak ikan mas, cere kali atau pun cere laut.
"Cepat sekali. Awalnya saya beli ukuran di abwah 5 cm. Setelah saya amati setahun sudah 50 cm. Makannya ikan kecil seliter (berisi ratusan ekor) itu habis lima hari," ungkapnya.
Sementara Kepala BKIPM Jabar Dedy Arief Hendriyanto mengatakan, ikan berbahaya yang masuk dalam spesies invasif dilarang untuk dipelihara. Menurutnya, kebanyakan pemilik yang bosan membuang ikan tergolong invasif ke sembarang tempat yang bukan habitat asli.
"Hasil kajian di lapangan ikan-ikan tersebut sangat berbahaya dan mengganggu ikan-ikan endemik yang ada di Indonesia," ungkap Dedy.
Dia mengaku, ikan tergolong invasif banyak diperjualbelikan di pasar bebas. Untuk itu, BKIPM Jabar akan terjun ke lapangan untuk menyita ikan-ikan tersbeut sekaligus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para pedagang. Dari data yang dimiliki, kata dia, saat ini ada 152 spesies ikan berbahaya yang dijual bebas termasuk sapu-sapu.
"Sapu-sapu ikan yang sangat tahan akan kondisi apapun. Jika di musim hujan ikan endemik kecil-kecil mati mungkin ikan sapu-sapu tetap hidup. Jadi ikan sapu-sapu ini susah matinya. Jadi ikan ini mengalahkan hak hidup ekosistem binatang lainnya. Jadi dikategorikan invasif," ujarnya.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait