PURWAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Neng Supartini meminta Bupati Purwakarta berhati-hati membuat keputusan pembatalan pembelajaran tatap muka. Keputusan pembatalan atau penundaan belajar tatap muka harus benar-benar dikaji secara matang sehingga tidak terkesan tergesa-gesa.
“Setiap keputusan apalagi untuk persoalan yang sensitif haruslah hati-hati. Jangan sampai keputusan pembatalan belajar tatap muka ini menjadi blunder kepada pemerintah daerah,” kata Neng, Selasa (5/1/2021).
Keputusan pembatal belajar tatap muka ini, terang dia, akan berdampak besar kepada siswa dan orang tua. Selama ini mereka mengalami kecemasan luar biasa ketika anaknya tidak mendapat pendidikan seperti pada saat situasi normal.
“Ketika beredar informasi bahwa rencana belajar tatap muka akan dibuka pada 11 Januari 2021, sudah menjawab kecemasan para orang tua siswa. Tapi tiba-tiba dibatalkan atau ditunda, maka kecemasan orang tua itu kembali terjadi,” kata Neng, Selasa (5/1/2021).
Akan tetapi, ujar dia, kecemasan sama juga terjadi di pemerintah daerah dengan rencana dibukanya belajar tatap muka. Hal ini berkaitan dengan kekhawatiran jika sekolah menjadi klaster penularan Covid-19. “Saya bisa memahami akan kecemasan pemerintah seperti itu,”ujarnya.
Secara pribadi dia tetap mengharapkan pembelajaran tatap muka ini dilaksanakan sesuai jadwal. Berbagai persiapan yang dilakukan Dinas Pendidikan, orang tua serta komponen yang lainnya sudah sangat maksimal. Meskipun pembelajaran tatap muka itu hanya dilaksanakan di tiga kecamatan minim kasus positif Covid-19.
Menurutnya, pembelajaran tatap muka bisa saja tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Untuk menyiasatinya bisa saja tidak dilaksanakan serentak, tapi bergilir di tiga kecamatan, yakni Sukasari, Maniis dan Kiarapedes.
Disinggung salah satu alasan pembatalan belajar tatap muka karena tahapan Pilkades Serentak 2021, dia menjelaskan, masalah pesta demokrasi di tingkat desa sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Banyak desa yang seharusnya dipimpin kepala desa, sampai saat harus dijabat pejabat sementara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait