Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menutup lokasi galian tanah merah tak berizin yang telah beroperasi selama enam tahun di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi..( Foto dok Humas Pemprov Jabar).

Uu menegaskan semua pengusaha tambang harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku dengan memperhatikan zona wilayah dan melaksanakan kewajiban reklamasi.

"Jika IUP diperlihatkan, insya Allah aktivitas pertambangan tidak akan mengganggu masyarakat dan tidak merusak lingkungan. Tapi kalau seperti ini tidak memiliki izin, seenaknya, akhirnya lingkungan yang rusak," kata Kang Uu.

Menurut dia, bencana akibat aktivitas pertambangan ilegal mungkin tidak akan muncul dalam waktu dekat. Namun jika dibiarkan maka dampaknya akan dirasakan generasi selanjutnya.

"Mungkin masyarakat hari ini tidak akan kena dampak langsung. Tetapi setelah beberapa tahun kemudian ada anak cucu kita terkena dampak lingkungan seperti itu," ucap dia.

Uu meminta masyarakat proaktif melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal dan menjamin keselamatan pelapor. "Jadi jangan takut lah sekarang, kan ada pemerintah kabupaten, di provinsi (ada) gubernur, ada polisi dan tentara. Kita negara hukum," katanya.

Ketua BPD Kertarahayu Kecamatan Seru Dedi menjelaskan aktivitas galian tanah merah di desanya sudah berlangsung sejak 2014. Selama 6 tahun itu, pengusaha tidak pernah mengurus izin kepada pemda.

"Wajar jika warga khawatir aktivitas ilegal tersebut akan membawa bencana jangka panjang bagi masyarakat sekitar," kata Dedi.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network