Suasana gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, yang sepi pada hari pertama penerapann PPKM darurat. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyebut berdasarkan aturan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama PPKM darurat, baik individu maupun tempat usaha, dapat dikenai denda minimal Rp3 juta. Sanksi ini telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Jabar.

Pernyataan tersebut disampaikan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat melakukan pengecekan situasi hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di cek poin Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (3/7/2021).

Saat pengecekan, Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.

"Penindakan, aturannya sudah ada. Jawa Barat sudah memiliki perda, alhamdulillah. Tinggal pelaksanaan. Ini sudah kolaborasi yah, dengan instansi terkait, dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan yang lainnya, termasuk juga dengan kepala daerah," kata Wagub Jabar.

Yang diharapkan, ujar Uu Ruzhanul, bukan penindakan dan uang yang masuk ke daerah, tetapi ketaatan dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes.

"Jadi kata Sunda nya, nyingsieunan ieu teh, kitu (sanksi untuk menakut-nakuti, begitu). Siapa tahu dengan denda yang begitu besar, tiga juta rupiah (Rp3 juta) minimal, masyarakat akan takut. Minimal takut dulu dengan denda. Nanti kalau sudah takut dengan denda, nanti dengan kesadaran sendiri (disiplin prokes)," ujar Uu.

Ditanya tentang hasil pangecekan PPKM darurat hari pertama, Wagub Jabar menuturkan, situasi telah sesuai harapan. Aktivitas dan mobilitas masyarakat menurun.

"Kalau melihat dari Bandung sampai ke sini, sudah sesuai dengan yang kami harapkan. Kendaraan tidak terlalu banyak, tidak macet. Saya, atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menaati (PPKM darurat) hari pertama ini. Kata orang Sunda mah, lenglang, sepi, tidak seramai sebelumnya," tutur Wagub Jabar.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, hari pertama penerapan PPKM darurat pada pagi, ruas jalan di kawasan Kota Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat terpantau lenggang.

Di Tol Pasteur pun sepi. Tak seperti biasanya setiap akhir pekan selalu ramai dan dipadati kendaraan dari luar kota yang masuk Kota Bandung dengan tujuan Lembang. Hanya terlihat beberapa kendaraan warga Bandung Raya yang melintas di gerbang tol.

Sedangkan kendaraan di Jalan Raya Bandung-Lembang, tak terjadi kemacetan. Bahkan cenderung lengang. Terlihat sejumlah sepeda motor dan beberapa mobil yang melintas. Itu pun kendaraan dalam warga Kota Bandung.

Kondisi sepi ini lantaran seluruh objek wisata Lembang, KBB ditutup. Destinasi wisata yang menjadi favorit bagi warga Jabodetabek pun sepi. Seperti di Terminal Wisata Garfika Cikole Lembang.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network