MAJALENGKA, iNews.id - Sejumlah warga Kabupaten Majalengka kedapatan masuk sebagai anggota partai tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Hal tersebut diketahui dari laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Majalengka.
Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Majalengka Idah Wahidah mengatakan, saat ini sudah ada empat orang yang melapor kasus itu. "Total sampai hari ini ada empat orang," kata Idah kepada MPI, Jumat (9/9/2022).
Sebagai respons dari laporan itu, Idah menjelaskan, pihaknya langsung mengarahkan untuk mengisi form pada Help Desk KPU. Tiga orang di antaranya, jelas dia, dibimbing langsung Bawaslu.
"Semuanya kita arahkan untuk isi form Help Desk KPU. Ada tiga orang yang kita bimbing pengisiannya. Satu orang dilakukan sendiri," ujar dia.
"Karena sekarang sudah ada formnya, ketika dicatut langsung kita bisa ngisi di form online Help Des KPU," lanjut dia.
Lebih jauh Idah menjelaskan, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang merasa dicatut, bisa langsung melaporkan ke Bawaslu.
Sementara, salah satu petinggi DPD Parpol di Majalengka mengaku, ada keluarganya yang masuk sebagai pengurus parpol lain. Padahal, yang bersangkutan merupakan istri dari ketua DPD Parpol tersebut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait