MAJALENGKA, iNews.id - Nama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majalengka masuk kedalam daftar pendukung calon anggota DPD. Hal itu berdasarkan data di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Saya mendapatkan laporan dari kadiv (kepala divisi) teknis bahwa di antara yang mendukung calon anggota DPD itu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka Agus Syuhada.
Agus Syuhada menyatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, Ketua Bawaslu tidak diperbolehkan terlibat dalam dukung mendukung dalam kontestasi politik. Penyelenggara, jelas dia, harus bersih dari dukung-mendukung peserta Pemilu.
"Penyelenggaraan pemilu ada Bawaslu, KPU, DKPP. Itu harus betul-betul bersih dari dukung mendukung kepada peserta pemilihan umum, baik itu partai politik, maupun anggota DPD," ujar Agus Syuhada.
Sebagai tindak lanjut dari temuan itu, tutur Ketua KPU Majalengka, KPU melakukan verifikasi faktual dan mengkonfirmasi data di Silon dengan keterangan Ketua Bawaslu Majalengka.
"Pendukung ini basisnya di Silon. Semua yang kami verifikasi faktual itu adalah yang ada dalam Silon tersebut. Artinya, bahwa mereka adalah yang diklaim oleh calon-calon anggota DPD, sebagai pendukung mereka," tutur Ketua KPU Majalengka.
Sementara, belum ada tanggapan dari Ketua Bawaslu Majalengka. Saat coba dihubungi lewat aplikasi WhatsApp, nomor Ketua Bawaslu Majalengka tidak aktif.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait