MAJALENGKA, iNews.id - Sebanyak 8 orang narapidana (napi) Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan program asimilasi rumah. Mereka dikeluarkan dari lapas dan menjalani asimilasi rumah karena dinilai telah berkelakuan baik selama berada di penjara.
Pemberian asimilasi rumah itu berdasarkan keputusan Kanwil Kemenkumham Jabar berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
"Keputusan itu tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19," kata Kalapas Majalengka Wawan Irawan.
Wawan Irawan menyatakan, SK tersebut bisa dicabut jika di kemudian hari yang bersangkutan mengulangi perbuatan melawan hukum selama menjalani masa asimilasi itu.
Editor : Agus Warsudi
narapidana narapidana bebas napi asimilasi lembaga pemasyarakatan kalapas di lapas Kepala Lapas lapas majalengka Kabupaten Majalengka